KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Kementerian BUMN melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan dana pensiun di BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu melihat apakah ada indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun di BUMN Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan, pihaknya meminta BPKP mengaudit pengelolaan dana pensiun di BUMN. Kementerian BUMN mengkkhawatirkan indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. Sebab, 70% pengelolaan dana pensiun BUMN terbilang sakit. "Awalnya kita lakukan empat dana pensiun, ada PTPN, Inhutani, Angkasa Pura I dan juga RNI. Dari hasil audit dengan tujuan tertentu, ada kerugian negara Rp 300 miliar. Ini belum dibuka seluruhnya oleh BPKP dan Kejaksaan," terang Erick dalam konferensi pers, Selasa (3/10). Sementara Kejaksaan Agung menyebut, kerugian negara atas kasus dana pensiun (dapen) BUMN masih bisa bertambah. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dari hasil audit BPKP beberapa transaksi investasi dapen BUMN tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dua dari empat dana pensiun ada indikasi fraud.
Bersih-Bersih Dana Pensiun BUMN Jadi Momentum Transparansi Pengelolaan Dana Peserta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Kementerian BUMN melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan dana pensiun di BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu melihat apakah ada indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun di BUMN Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan, pihaknya meminta BPKP mengaudit pengelolaan dana pensiun di BUMN. Kementerian BUMN mengkkhawatirkan indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. Sebab, 70% pengelolaan dana pensiun BUMN terbilang sakit. "Awalnya kita lakukan empat dana pensiun, ada PTPN, Inhutani, Angkasa Pura I dan juga RNI. Dari hasil audit dengan tujuan tertentu, ada kerugian negara Rp 300 miliar. Ini belum dibuka seluruhnya oleh BPKP dan Kejaksaan," terang Erick dalam konferensi pers, Selasa (3/10). Sementara Kejaksaan Agung menyebut, kerugian negara atas kasus dana pensiun (dapen) BUMN masih bisa bertambah. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dari hasil audit BPKP beberapa transaksi investasi dapen BUMN tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dua dari empat dana pensiun ada indikasi fraud.