Berstatus bank sehat, Bank Banten (BEKS) kembali kelola rekening kas daerah



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyebut statusnya kini adalah bank sehat.  Dampak dari status ini, bank dengan kode sahamBEKS ini beroperasi secara normal.

Dalam peryataan resmi, Jumat (28/5), Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.

Kini dengan perbaikan status tersebut, manajemen Bank Banten pun telah menyiapkan berbagai strategi pengembangan usaha BEKS untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan.


 “Penetapan status Bank Banten sebagai Bank Sehat tersebut menjadi semangat kami untuk melaju menuju transformasi dan perbaikan dari segi kinerja bisnis dan struktur keuangan.” ujar Direktur Utama Bank Banten (BEKS) Agus Syabarrudin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Baca Juga: Bank Banten bakal akselerasi perbaikan kinerja dan transformasi digital

Perbaikan status itu juga membuat kepercayaan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten untuk kembali menjadi pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten.

Apalagi, ini  merupakan komitmen besar dari pemegang saham pengendali untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten.

Lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten serta SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten.

Baca Juga: Sempat masuk pengawasan khusus, kini OJK nyatakan Bank Banten (BEKS) sehat

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Banten tersebut, terhitung mulai Juni 2021 seluruh penggajian ASN Provinsi Banten akan kembali dilayani oleh Bank Banten.

“Penyaluran kredit kepada ASN Provinsi Banten akan menjadi prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat. Dan hal ini tentunya akan mendukung terlaksananya strategic turnaround Bank Banten pada 2021 ini.” ujar Agus.

Terhitung sejak tanggal ditunjuknya kembali Bank Banten sebagai bank pengelola RKUD Provinsi Banten, maka Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan seluruh transaksi keuangannya melalui Bank Banten.

Merujuk laporan keuangan, sepanjang 2020, bank berkode saham  BEKS ini mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 308,15 miliar, meningkat 124% dibandingkan kerugian yang pada tahun sebelumnya. 

Bank Banten hanya mampu membukukan pendapatan bunga bersih sebesar Rp 33,74 miliar sepajang tahun 2020, turun 53,8% dari 71,84 miliar tahun  2019. 

Baca Juga: Akan Rights Issue Lagi, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Bidik Rp 1,17 Triliun

Sementara beban operasional lain BEKS mencapai Rp 294,6 miliar. Kondisi ini masih ditambah lagi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai aset sebesar Rp 23,19 miliar. 

Alhasil, Bank Banten merugi sebesar Rp 308,15 miliar. Sementara tahun 2019, kerugian bank ini hanya Rp 137,55 miliar.

Jika ditilik ke belakang, bank yang dulu bernama PT Bank Pundi Indonesia Tbk sudah merugi sejak tahun 2014 dan kerugiannya meningkat setiap tahunnya.  Bahkan setelah diakuisisi Pemerintah Provinsi Banten pada 2016, bank ini tidak pernah mengantongi keuntungan. 

Adapun jumlah aset Bank Banten per akhir 2020 tergerus menjadi Rp 5,33 triliun dari Rp 8,09 triliun pada 2019.  Kredit turun dari Rp 5,21 triliun menjadi Rp 2,96 triliun dan simpanan nasabahnya merosot dari Rp 5,5 triliun menjadi Rp 2,57 triliun.

Kredit bermasalah BEKS juga membengkak. Kredit bermasalah atau rasio non performing loan (NPL) Bank Banten secara gross mencapai 22,27% pada tahun 2020, melonjak dari 5,01% pada tahun sebelumnya. Sementara NPL secara net ada di level 4,51% atau naik dari 4,01% pada tahun 2019.

 

BEKS Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana