KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat status ini tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan asuransi jiwa terutama pada lini bisnis kesehatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, biaya perawatan Covid-19 ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Keputusan tersebut telah diumumkan sejak awal Maret 2020, jauh sebelum Covid-19 berstatus bencana nasional. Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Berstatus bencana nasional, klaim Covid-19 tetap dibayar pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat status ini tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan asuransi jiwa terutama pada lini bisnis kesehatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, biaya perawatan Covid-19 ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Keputusan tersebut telah diumumkan sejak awal Maret 2020, jauh sebelum Covid-19 berstatus bencana nasional. Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.