KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi atau penyebaran wabah penyakit ini terjadi di beberapa negara sehingga mempengaruhi banyak orang. Dengan begitu, pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus corona. Meski berstatus pandemi, tapi sejumlah pemain asuransi jiwa diberi kebebasan untuk mengkover atau memberikan proteksi terhadap risiko virus tersebut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, asuransi tetap bisa mengkover corona walaupun pemerintah mengumumkan status pandemi maupun epidemi. Baca Juga: PLN siaga jaga pasokan listrik di tengah wabah virus corona
Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi atau penyebaran wabah penyakit ini terjadi di beberapa negara sehingga mempengaruhi banyak orang. Dengan begitu, pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus corona. Meski berstatus pandemi, tapi sejumlah pemain asuransi jiwa diberi kebebasan untuk mengkover atau memberikan proteksi terhadap risiko virus tersebut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, asuransi tetap bisa mengkover corona walaupun pemerintah mengumumkan status pandemi maupun epidemi. Baca Juga: PLN siaga jaga pasokan listrik di tengah wabah virus corona