KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi atau penyebaran wabah penyakit ini terjadi di beberapa negara sehingga mempengaruhi banyak orang. Dengan begitu, pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus corona. Meski berstatus pandemi, tapi sejumlah pemain asuransi jiwa diberi kebebasan untuk mengkover atau memberikan proteksi terhadap risiko virus tersebut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, asuransi tetap bisa mengkover corona walaupun pemerintah mengumumkan status pandemi maupun epidemi. Baca Juga: PLN siaga jaga pasokan listrik di tengah wabah virus corona
“Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa tetap bisa kover corona. Terlebih, hampir semua asuransi kover penyakit ini,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Senin (16/3). Menurutnya, dalam perjanjian polis justru tidak disebut sebagai covid-19 tetapi penyakit biasa serta terdapat perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan corona sehingga bisa dikover perusahaan asuransi. Togar juga tidak khawatir klaim industri naik karena hingga saat ini jumlah pasien positif corona di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain.