JAKARTA. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) yang saat ini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengaku berat melunasi tagihan pajak.Adapun tagihan pajak perusahaan berkode saham CMNC pajak per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu berpeluang meroket menjadi Rp 125 miliar. Sebab, perusahaan penyedia jasa travel itu belum mengikuti program tax amnesty."Batas akhir kan 1 April 2017, kalau kami ikut maka tagihan pajak justru mengecil Rp 51 miiliar karena dapat kompensasi. Tapi kalau tidak, maka tagihan pajak akan membengkak karena ada denda dan fenalty," ungkap kuasa hukum CMNC Putu Bravo kepada KONTAN, Kamis (30/3).
Berstatus PKPU CMNC kesulitan bayar tagihan pajak
JAKARTA. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) yang saat ini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengaku berat melunasi tagihan pajak.Adapun tagihan pajak perusahaan berkode saham CMNC pajak per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu berpeluang meroket menjadi Rp 125 miliar. Sebab, perusahaan penyedia jasa travel itu belum mengikuti program tax amnesty."Batas akhir kan 1 April 2017, kalau kami ikut maka tagihan pajak justru mengecil Rp 51 miiliar karena dapat kompensasi. Tapi kalau tidak, maka tagihan pajak akan membengkak karena ada denda dan fenalty," ungkap kuasa hukum CMNC Putu Bravo kepada KONTAN, Kamis (30/3).