JAKARTA. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) yang saat ini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengaku berat melunasi tagihan pajak.Adapun tagihan pajak perusahaan berkode saham CMNC pajak per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu berpeluang meroket menjadi Rp 125 miliar. Sebab, perusahaan penyedia jasa travel itu belum mengikuti program tax amnesty."Batas akhir kan 1 April 2017, kalau kami ikut maka tagihan pajak justru mengecil Rp 51 miiliar karena dapat kompensasi. Tapi kalau tidak, maka tagihan pajak akan membengkak karena ada denda dan fenalty," ungkap kuasa hukum CMNC Putu Bravo kepada KONTAN, Kamis (30/3).
Kendati begitu, pihaknya menyampaikan hal itu masih terus dibahas di internal perusahaan. Alasan belum bisa dibayarnya tagihan pajak itu dikarenakan, perusahaan berkode saham CMNC saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan. Apalagi, nilai tagihan pajak perusahaan sudah terbilang besar sejak kepengurusan Adianto Setiabudi. Pasalnya, pelaporan pajak saat itu berbeda dengan prospektus perusahaan. Sehingga saat ini Ditjen Pajak menagih baik pajak yang dilaporkan dan selisih yang timbul. Sekadar tahu saja, sebelumnya CMNC juga pernah mengajukan keberatan atas tagihan pajak ke Pengadilan Pajak, tapi sayangnya keberatan itu ditolak. "Jadi mau tidak mau kami harus bayar pajak tersebut," tambah Putu.