KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Pengembang Meikarta digugat oleh krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Adapun saat ini, PN Jakpus menetapkan MSU dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S).
Berstatus PKPU, ini pernyataan resmi pengembang Meikarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Pengembang Meikarta digugat oleh krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Adapun saat ini, PN Jakpus menetapkan MSU dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S).