KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghormati dan tunduk kepada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditetapkan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan pemohon, maka Kresna Life adalah satu - satunya pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Selasa (22/12). Ia juga menyebut, bahwa ketentuan pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Akibatnya, manajemen tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU tersebut.
"Kecuali hanya dengan mengajukan rencana perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU," jelas Kurniadi. Baca Juga: Kresna Life ditetapkan dalam status PKPU, begini kata OJK Selain itu, Kresna Life menyatakan akan senantiasa memberikan rencana perdamaian yang terbaik bagi seluruh pemegang polis. Diharapkan rencana perdamaian tersebut disetujui pemegang polis guna tercapai perdamaian dan restrukturisasi antara Kresna Life dan pemegang polis.