KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghormati dan tunduk kepada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditetapkan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan pemohon, maka Kresna Life adalah satu - satunya pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Selasa (22/12). Ia juga menyebut, bahwa ketentuan pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Akibatnya, manajemen tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU tersebut.
Berstatus PKPU, Kresna Life: Kami akan bertanggung jawab selesaikan kewajiban nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghormati dan tunduk kepada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditetapkan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan pemohon, maka Kresna Life adalah satu - satunya pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Selasa (22/12). Ia juga menyebut, bahwa ketentuan pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Akibatnya, manajemen tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU tersebut.