KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atawa Sritex buka suara terkait alasan perusahaan menunda pembayaran pokok dan bunga keenam medium-term notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021. Manajemen Sritex menyampaikan, penundaan pembayaran ini merupakan dampak dari perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah menjerat Sritex dan tiga anak usahanya. "Perusahan dalam proses PKPU sehingga sebagai dampak PKPU, semua utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi," kata manajemen dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. Hal ini sesuai Pasal 245 UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa perusahaan yang berada dalam PKPU tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur. Merujuk laporan keuangan Sritex per akhir Desember 2020, MTN yang pembayarannya ditunda ini memiliki nilai pokok US$ 25 juta dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun yang dibayarkan tiap enam bulan sekali. Pembeli MTN tersebut adalah PT Bahana TCW Investment Management.
Berstatus PKPU sementara, Sritex (SRIL) tunda pembayaran MTN US$ 25 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atawa Sritex buka suara terkait alasan perusahaan menunda pembayaran pokok dan bunga keenam medium-term notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021. Manajemen Sritex menyampaikan, penundaan pembayaran ini merupakan dampak dari perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah menjerat Sritex dan tiga anak usahanya. "Perusahan dalam proses PKPU sehingga sebagai dampak PKPU, semua utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi," kata manajemen dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. Hal ini sesuai Pasal 245 UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa perusahaan yang berada dalam PKPU tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur. Merujuk laporan keuangan Sritex per akhir Desember 2020, MTN yang pembayarannya ditunda ini memiliki nilai pokok US$ 25 juta dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun yang dibayarkan tiap enam bulan sekali. Pembeli MTN tersebut adalah PT Bahana TCW Investment Management.