JAKARTA. PT Dutra Graha Indah yang saat ini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) menjadi tersangka dalam kasus penyuapan yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap dari undangan pemeriksaan mantan komisarisnya, Sandiaga Uno, Jumat (14/7). Surat tersebut berbunyi pemanggilan terhadap Sandiaga, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun 2009-2010, yang dilakukan oleh tersangka PT Duta Graha Indah yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk (DGIK). Analis Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada menilai, dengan adanya kasus ini tentu akan berpengaruh pada saham DGIK, Berdasarkan historis, setiap saham yang tertimpa isu negatif apalagi isunya menyangkut kasus hukum, maka kemungkinan sahamnya akan rontok.
Berstatus tersangka, bagaimana nasib saham DGIK?
JAKARTA. PT Dutra Graha Indah yang saat ini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) menjadi tersangka dalam kasus penyuapan yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap dari undangan pemeriksaan mantan komisarisnya, Sandiaga Uno, Jumat (14/7). Surat tersebut berbunyi pemanggilan terhadap Sandiaga, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun 2009-2010, yang dilakukan oleh tersangka PT Duta Graha Indah yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk (DGIK). Analis Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada menilai, dengan adanya kasus ini tentu akan berpengaruh pada saham DGIK, Berdasarkan historis, setiap saham yang tertimpa isu negatif apalagi isunya menyangkut kasus hukum, maka kemungkinan sahamnya akan rontok.