JAKARTA. Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengatakan, status perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional perusahaan. "Manajemen berpendapat bahwa kasus ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Namun, berpotensi untuk menurunkan kinerja keuangan dalam hal kelak terdapat hukuman kepada perusahaan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tulis Sekretaris Perusahaan DGIK Djohan Halim, dalam Keterbukaan Informasi di situs BEI, Selasa (18/7). Sebelumnya, KPK menyebut dari proyek sekitar Rp 16 miliar ini, pemufakatan aksi korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Berstatus tersangka, DGIK masih beroperasi normal
JAKARTA. Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengatakan, status perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional perusahaan. "Manajemen berpendapat bahwa kasus ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Namun, berpotensi untuk menurunkan kinerja keuangan dalam hal kelak terdapat hukuman kepada perusahaan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tulis Sekretaris Perusahaan DGIK Djohan Halim, dalam Keterbukaan Informasi di situs BEI, Selasa (18/7). Sebelumnya, KPK menyebut dari proyek sekitar Rp 16 miliar ini, pemufakatan aksi korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.