Berstatus tersangka, ini jawaban direksi DGIK



JAKARTA. Direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk membenarkan perusahaannya tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan berkode emiten DGIK ini menjadi tersangka pada kasus korupsi pembangunan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 yang dikerjakan oleh Perseroan pada tahun anggaran 2009 sampai dengan 2010.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini,”ujar Direktur Utama DGIK Djoko Eko Suprastowo, Jumat (14/7).

Djoko Eko menambahkan pekerjaan gedung Rumah Sakit Udayana tersebut telah selesai dan diserahkan kepada pemberi kerja sesuai kontrak oleh Perseroan, saat ini gedung tersebut telah digunakan oleh pihak Universitas Udayana sesuai kebutuhan dan keperluannya.


Ia pun mengungkapkan kasus ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan. “Dengan adanya proses ini, kami harapkan bisnis Perseroan akan tetap berjalan secara normal” tutup Djoko Eko.

Status tersangka DGIK terungkap dalam surat undangan yang dibawa Sandiaga Uno, mantan komisaris perusahaan hari ini, Jumat (14/7).

Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga juga pernah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.

Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.

Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering. Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto