JAKARTA. Direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk membenarkan perusahaannya tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan berkode emiten DGIK ini menjadi tersangka pada kasus korupsi pembangunan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 yang dikerjakan oleh Perseroan pada tahun anggaran 2009 sampai dengan 2010. "Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini,”ujar Direktur Utama DGIK Djoko Eko Suprastowo, Jumat (14/7). Djoko Eko menambahkan pekerjaan gedung Rumah Sakit Udayana tersebut telah selesai dan diserahkan kepada pemberi kerja sesuai kontrak oleh Perseroan, saat ini gedung tersebut telah digunakan oleh pihak Universitas Udayana sesuai kebutuhan dan keperluannya.
Berstatus tersangka, ini jawaban direksi DGIK
JAKARTA. Direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk membenarkan perusahaannya tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan berkode emiten DGIK ini menjadi tersangka pada kasus korupsi pembangunan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 yang dikerjakan oleh Perseroan pada tahun anggaran 2009 sampai dengan 2010. "Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini,”ujar Direktur Utama DGIK Djoko Eko Suprastowo, Jumat (14/7). Djoko Eko menambahkan pekerjaan gedung Rumah Sakit Udayana tersebut telah selesai dan diserahkan kepada pemberi kerja sesuai kontrak oleh Perseroan, saat ini gedung tersebut telah digunakan oleh pihak Universitas Udayana sesuai kebutuhan dan keperluannya.