KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, 13 Manajemen Investasi (MI) sebagai tersangka Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih beroperasi seperti biasa. Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption. “Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” ujar Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Baca Juga: Satu pegawainya ditetapkan jadi tersangka kasus Jiwasraya, begini penjelasan OJK
Berstatus tersangka Jiwasraya, OJK: Investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, 13 Manajemen Investasi (MI) sebagai tersangka Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih beroperasi seperti biasa. Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption. “Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” ujar Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Baca Juga: Satu pegawainya ditetapkan jadi tersangka kasus Jiwasraya, begini penjelasan OJK