JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ke petinggi PT PAL Indonesia. Setidaknya ada tiga orang yang disebut menerima gratifikasi alias hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai petinggi PT PAL, yaitu Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, mantan Direktur Keuangan Saiful Anwar dan mantan general manager Arif Cahyana. “Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penunjukkan Ashanty Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA, AC, dan SAF sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (11/7). Dua orang tersangka, yaitu Saiful Anwar dan Arif Cahyana, hari ini, masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017," kata Febri.
Berstatus tersangka, KPK periksa direktur PT PAL
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ke petinggi PT PAL Indonesia. Setidaknya ada tiga orang yang disebut menerima gratifikasi alias hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai petinggi PT PAL, yaitu Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, mantan Direktur Keuangan Saiful Anwar dan mantan general manager Arif Cahyana. “Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penunjukkan Ashanty Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA, AC, dan SAF sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (11/7). Dua orang tersangka, yaitu Saiful Anwar dan Arif Cahyana, hari ini, masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017," kata Febri.