KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara
fintech peer to peer (P2P)
lending yang juga anggota Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara
fintech lending yang mengantongi izin dari OJK.
Baca Juga: UangTeman Mendorong Pengusaha UMKM Cari Modal Usaha Dari Fintech Adapun ke-12 penyelenggara
fintech P2P
lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo). Lalu PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo). PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana).
Kemudian PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat). Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan, Banyaknya penyelenggara
fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK ini akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.
Baca Juga: Bank Mandiri sediakan dana Rp 200 miliar untuk bekerjasama dengan Investree "Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13
member lainnya yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri
fintech lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang
unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat," kata Tumbur dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/12).
Editor: Tendi Mahadi