KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di regulator. Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin. Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK. Baca Juga: P2P lending setujui restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 Rp 236,99 miliar
Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di regulator. Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin. Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK. Baca Juga: P2P lending setujui restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 Rp 236,99 miliar