KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Gelombang 49 Kartu Prakerja tahun 2023 dibuka hari ini (6/3). Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat bantuan pelatihan ini, bisa segera membuat akun dan mendaftar Gelombang yang dibuka. asyarakat yang ingin mendapatkan manfaat pelatihan Kartu Prakerja, wajib mendaftar dan memiliki akun pelatihan imelalui situs
dashboard.prakerja..go,id. Pembuatan akun sekaligus pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja. Perlu diingat hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya di Dashboard.prakerja.go.id Biaya pelatihan Kartu Prakerja yang didapat
Pada tahun 2023, biaya pelatihan yang didapat peserta Kartu Prakerja bertambah. Total bantuan yang didapat peserta yaitu sebesar Rp 4.200.000 juta dengan perincian sebagai berikut ini:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000
- Biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan satu kali
- Intensif pengisian survei sebanyak Rp 100.000
Selain bantuan yang lebih besar, peserta Kartu Prakerja 2023 juga mendapat durasi pelatihan yang lebih panjang. Bersumber dari situs Prakerja, total minimal jumlah jam pelatihan yang diberikan yaitu 15 jam dalam satu kali program. Namun durasi ini tidak untuk durasi pelatihan dalam satu hari. Durasi maksimal pelatihan dalam satu hari pelatihan yakni:
- Luring (offline): Maksimal 8 jam/hari
- Daring (online): Maksimal 3 jam/hari
Peserta bisa memilih jenis pelatihan yaitu Luring (
offline), daring (
online), atau bauran (
hybrid). Saat ini lokasi pelatihan offline dan hybrid berada di 10 provinsi di antaranya:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Bali
- Papua
- Kalimantan Barat
- Sumatera Utara
Baca Juga: BUMN PT Berdikari Buka Lowongan Kerja 2023, Cek Posisi yang Dibuka Syarat membuat akun Kartu Prakerja 2023
Jika Anda ingin membuat akun Kartu Prakerja, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi. 1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun 2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News