KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggugat Omnibus law UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi bertambah. Kali ini Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang merupakan gabungan 15 Organisasi Masyarakat mengajukan permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 19 November 2020. Kuasa Hukum Tim Advokasi Gugat Omnibus Law, Janses E. Sihaloho menilai, sejak awal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dibuat tanpa adanya Naskah RUU Cipta Kerja dan Naskah Akademik. Proses pengesahan UU tersebut juga dilakukan secara terburu-buru dan tanpa adanya sosialisasi kepada pihak-pihak terkait (Stakeholder). “Pada proses pengambilan keputusan tingkat pertama UU ini, yaitu pada 3 Oktober 2020, dilakukan secara tertutup dan terburu-buru,” kata Janses dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).
Bertambah lagi, 15 ormas ajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggugat Omnibus law UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi bertambah. Kali ini Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang merupakan gabungan 15 Organisasi Masyarakat mengajukan permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 19 November 2020. Kuasa Hukum Tim Advokasi Gugat Omnibus Law, Janses E. Sihaloho menilai, sejak awal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dibuat tanpa adanya Naskah RUU Cipta Kerja dan Naskah Akademik. Proses pengesahan UU tersebut juga dilakukan secara terburu-buru dan tanpa adanya sosialisasi kepada pihak-pihak terkait (Stakeholder). “Pada proses pengambilan keputusan tingkat pertama UU ini, yaitu pada 3 Oktober 2020, dilakukan secara tertutup dan terburu-buru,” kata Janses dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).