KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2024. Ketujuh perusahaan tersebut adalah Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Tidak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan di November 2024 yaitu Posit Sofware,PBC dan pencabutan pada perusahaan Global Cloud Infrastructure Limited.
Bertambah Lagi, Ditjen Pajak Tunjuk 7 Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2024. Ketujuh perusahaan tersebut adalah Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Tidak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan di November 2024 yaitu Posit Sofware,PBC dan pencabutan pada perusahaan Global Cloud Infrastructure Limited.
TAG: