KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2024. Ketujuh perusahaan tersebut adalah Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Tidak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan di November 2024 yaitu Posit Sofware,PBC dan pencabutan pada perusahaan Global Cloud Infrastructure Limited.
Baca Juga: DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 29,97 Triliun per Oktober 2024 Dengan begitu, sampai dengan November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).