Bertambah lagi, kini ada 17 perusahaan asuransi ekspor impor terdaftar di Kemdag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mencatat, per 11 Maret 2019, ada 17 perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu. Sebelumnya, per 6 Maret 2019, ada 16 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pendaftaran tersebut.

Sebanyak 17 perusahaan asuransi ini adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Chubb General Insurance Indonesia, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Selain itu, ada dua perusahaan yang mendafttarkan diri secara konsorsium. Pertama, PT MNC Asuransi Indonesia yang beranggotakan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk. Kedua, PT KB Insurance Indonesia yang beranggotakan PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.


Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, serta fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan yang setidaknya memuat alamat kantor cabang atau perwakilan di daerah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu. Di samping itu, perusahaan juga harus menyertakaan surat keterangan alamat agen klaim di negara tujuan ekspor atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor.

Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengacu pada laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah dengan ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Sementara itu, ada 35 yang harus membentuk konsorsium untuk memenuhi minimal ekuitas tersebut, sebab masing-masing perusahaan asuransi masih memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi