KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara Di tanggal yang sama, PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022
Bertambah Lagi, OJK Beri Izin Dua Perusahaan Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara Di tanggal yang sama, PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022