KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin baru untuk dua perusahaan gadai. Itu berarti, dalam bulan ini sudah ada tiga perusahaan gadai baru yang masuk di industri ini. Perusahaan gadai baru yang mendapat izin usaha dari OJK ialah PT Perintis Pertama Gadai pada 15 November 2022 dan PT Master Gadai Abadi yang mendapat izin pada 17 November 2022. PT Perintis Pertama Gadai sendiri berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 243, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara, PT Master Gadai Abadi berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Km. 9 No. 5 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Izin Usaha Baru untuk Perusahaan Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin baru untuk dua perusahaan gadai. Itu berarti, dalam bulan ini sudah ada tiga perusahaan gadai baru yang masuk di industri ini. Perusahaan gadai baru yang mendapat izin usaha dari OJK ialah PT Perintis Pertama Gadai pada 15 November 2022 dan PT Master Gadai Abadi yang mendapat izin pada 17 November 2022. PT Perintis Pertama Gadai sendiri berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 243, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara, PT Master Gadai Abadi berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Km. 9 No. 5 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.