KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Untuk itu, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening terkait judol per Mei 2026. Dian bilang data jumlah tersebut bersumber dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Bertambah Lagi, OJK Perintahkan Bank Blokir 36.191 Rekening Terkait Judol
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Untuk itu, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening terkait judol per Mei 2026. Dian bilang data jumlah tersebut bersumber dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
TAG: