KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri merinci kenaikan tertinggi ada di wilayah Jawa Tengah dengan 10.695, disusul Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau 3.570 kasus. "Kasus PHK mencapai 26.455 orang itu sampai 20 Mei 2025, tertinggi di Jawa Tengah, Jakarta dan Riau," kata Indah di jumpai di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5).
Bertambah Lagi, PHK di Indonesia Capai 26.455 Kasus Per 20 Mei 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri merinci kenaikan tertinggi ada di wilayah Jawa Tengah dengan 10.695, disusul Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau 3.570 kasus. "Kasus PHK mencapai 26.455 orang itu sampai 20 Mei 2025, tertinggi di Jawa Tengah, Jakarta dan Riau," kata Indah di jumpai di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5).