KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah perwira Polri yang tersangkut kasus narkoba bertambah lagi. Apakah gaji perwira polisi kurang besar? Katanya perang melawan narkoba. Katanya zero tolerance. Katanya bersih-bersih. Tapi entah kenapa, yang sering kena OTT justru yang pakai seragam cokelat dan pangkat di pundak.
Kepolisian Republik Indonesia kembali jadi bahan obrolan warganet. Bukan karena prestasi, melainkan karena daftar panjang perwira yang justru ikut-ikutan main di arena yang seharusnya mereka berantas. Mari kita lihat “episode-episode” paling fenomenal, seperti diberitakan Kompas.com: Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: 3,67 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Keluar Jakarta 1. Teddy Minahasa — Jenderal dan 5 Kg Sabu
Akhir 2022 jadi momen ketika publik belajar satu hal: pangkat bintang dua ternyata tidak kebal dari godaan sabu. Kasusnya bermula klasik: pengedar ditangkap, benang kusut ditarik, eh… yang muncul malah perwira tinggi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sampai harus turun tangan langsung menjelaskan ke publik bahwa ada oknum yang “bermain”. Versi penyidik Polda Metro Jaya menyebut 5 kilogram sabu yang seharusnya jadi barang bukti malah bertransformasi jadi komoditas dagang.Rinciannya bikin dahi mengernyit:
1,7 kg sempat beredar ke Kampung Bahari
3,3 kg diamankan kembali
Sisanya? Sudah telanjur jadi cerita nasional
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat: penjara seumur hidup. Tuntutan jaksa awalnya mati. Tapi akhirnya seumur hidup. Plot twist? Banding dan kasasi tak mengubah nasib Tonton: Pemerintah Tegas! Sweeping Rumah Makan Selama Ramadhan Dilarang 2. AKP Andri Gustami — Satresnarkoba Rasa Kurir
Kalau yang satu ini lebih epik. Sebagai Kasat Narkoba, seharusnya mengejar bandar. Tapi dalam episode ini, ia justru diduga menjadi bagian dari jaringan yang dikendalikan Fredy Pratama.
Bukan tanggung-tanggung:
150 kg sabu dikawal
8 kali lolos lewat Bakauheni
Honor? Sekitar Rp 1,3 miliar
Kalau ada KPI “Satresnarkoba Paling Produktif”, mungkin ini masuk nominasi — tentu saja dalam kategori yang salah. Yang membuat publik makin geleng-geleng kepala adalah LHKPN. Dari minus Rp 86 juta (2017), melesat jadi Rp 575 juta (2022). Cepat sekali pertumbuhannya. Bahkan startup pun mungkin kalah. Vonis: hukuman mati. Lokasi tinggal sementara: Nusakambangan. Baca Juga: Guyuran THR Diproyeksikan Menyumbang 0,29% Terhadap PDB pada Kuartal I-2026 3. Kompol Satria Nanda — Barang Bukti yang “Menyusut” Kisah dari Batam ini seperti pelajaran matematika yang gagal. Barang bukti awal: 50 kilogram sabu. Yang dilaporkan resmi: 35 kilogram. Sisanya? Ya, publik tentu bertanya-tanya. Nama Kompol Satria Nanda mencuat setelah bandar mengaku dapat barang dari oknum polisi. Propam bergerak, dan kasus melebar. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati. Namun di tingkat kasasi, hukumannya berubah jadi seumur hidup. Lagi-lagi, seumur hidup. Sepertinya ini jadi pola yang berulang. 4. AKBP Didik Putra Kuncoro — “Nyanyian” yang Membuka Koper
Kasus terbaru datang dari Bima. Kata pejabat Bareskrim Polri, perkara ini terbongkar karena “nyanyian” anak buah.
Dari pengembangan kasus di Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan koper berisi:
Sabu 16,3 gram
Ekstasi puluhan butir
Aprazolam
Happy Five
Ketamin
Versi sementara: untuk konsumsi pribadi. Ironinya, yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan narkoba justru ikut duduk di kursi tersangka. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, plus denda miliaran rupiah. Di satu sisi, Polri gencar mengampanyekan perang melawan narkoba. Di sisi lain, publik berkali-kali disuguhi cerita aparat yang justru tersandung perkara yang sama. Mungkin ini bukan sekadar soal individu. Mungkin ini soal sistem. Karena ketika penjaga pagar ikut memetik hasil panen ilegal, yang rusak bukan hanya citra — tapi juga kepercayaan publik. Gaji polisi 2026 Gaji polisi tahun 2026 sama seperti tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut. PP tersebut menyatakan penetapan Gaji polisi 2026 terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut Gaji polisi 2026 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024: Gaji polisi 2026 Golongan I: Tamtama Polri
Gaji polisi 2026 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi 2026 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi 2026 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi 2026 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi 2026 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi 2026 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2026 Golongan II: Bintara Polri
Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi 2026 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi 2026 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.