Bertambah, Peserta Non Aktif BPJS Kesehatan Jadi 52,3 Juta Jiwa Per Agustus 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta non aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan makin bertambah.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat, jumlah peserta non aktif BPJS Kesehatan per Agustus 2023 mencapai 52,3 juta jiwa.

Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan, jumlah peserta non aktif ini meningkat jika dibandingkan dengan peserta non aktif pada 2022 lalu. Adapun pada tahun 2022 lalu, jumlah  peserta non aktif BPJS Kesehatan mencapai 44,4 juta jiwa atau 18% dari total kepesertaan.


"Peserta non aktif sebanyak 44,4 juta atau 18% dari total kepesertaan pada tahun 2022 kemarin. Pada Agustus 2023 ada 52,3 juta jadi ada peningkatan," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/9).

Tahun lalu cakupan kepesertaan JKN sampai dengan bulan Desember 2022 mencapai 90,34% dari total populasi Indonesia. Sedangkan untuk peserta aktif tahun lalu sebesar 82,15% dari cakupan peserta.

Total cakupan kepesertaan sebesar 53,44% berasal dari peserta segmen Penerima  Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Oleh karena itu, Agus mengatakan. perlu adanya perluasan cakupan kepesertaan khususnya pada segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca Juga: Tingkat Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan di Level 5,7, Jauh di Atas Batas Minimal

Agus bilang, DJSN memberikan rekomendasi agar ada optimalisasi perluasan cakupan kepesertaan melalui peningkatan cakupan pada segmen PBPU dan PPU BU.

Koordinasi dan advokasi dengan kebutuhan lembaga untuk pemadanan, integrasi dan pemutakhiran data sebagai data potensi rekrutmen peserta JKN akan dilakukan. Selain itu perlu juga optimalisasi reaktivasi terutama pada segmen PBPU yang didominasi oleh peserta nonaktif.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, meski ada peningkatan ketahanan pembiayaan kesehatan, perlu diperhatikan bahwa jumlah peserta yang non aktif meningkat. Bahkan, Edy menyebut, ada tunggakan iuran hingga Rp 25 triliun.

"Peserta yang nggak aktif dengan tunggakan itu pasti berkorelasi. Apakah dia nggak mampu bayar, apakah perusahaan tidak mampu bayar, apakah Pemda beban berat jadi APBD tidak kuat sehingga PBI APBD dikurangi. Hal ini harus dikoordinasikan dengan karena ngga bisa diselesaikan sendiri oleh BPJS," kata Edy.

Ia menambahkan, dengan adanya program rehab peserta yang menunggak dapat membayar secara mengangsur. Namun, sayangnya saat cicilannya belum lunas peserta tersebut belum dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Edy meminta ada solusi lain agar peserta yang sedang mengangsur tunggakan dapat langsung menggunakan manfaat meski belum selesai melunasi cicilan tunggakan.

"Dia nyicil belum lunas dia ngga bisa pakai karna belum aktif. Apakah ngga ada cara lain? Kasih diskon atau apa. Nanti kalau sudah diskon dia bisa pakai haknya misalnya," kata Edy.

Kemudian bagi peserta non aktif yang semula mampu lalu karna sesuatu menjadi miskin Ia meminta agar dapat diarahkan menjadi peserta PBI.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Targetkan Investasi Dana Jaminan Sosial Lebih dari Rp 5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat