Bertambah satu, OJK beri izin usaha gadai pada KSP Karunia Sejahtera Pratama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar kepada perusahaan gadai KSP Karunia Sejahtera Pratama. Hal ini tertuang dalam surat tanda bukti terdaftar kepada KSP Karunia Sejahtera Pratama dengan Nomor 34/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 14 Desember 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 27 Desember 2018. |

"Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK (OJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan atau outlet dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah," kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (18/1).


Lokasi kantor perusahaan ini adalah di Jl. Ciledug Raya No. 125 RT/RW 006.006, Cipulir, Jakarta Selatan.

Menurut dia, pendaftaran KSP Karunia Sejahtera sebaga pelaku usaha pergadaian juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016. Dengan demikian, pihaknya mewajibkan KSP Karunia Sejahtera untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian, yaitu tiga tahun sejak POJK tersebut diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2019.

Ia juga menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi