KONTAN.CO.ID - Daftar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH di Indonesia bertambah menjadi total sebanyak 21 PTN-BH. Presiden Joko Widodo atau akrab disapa dengan Jokowi, telah menetapkan lima PTN menjadi PTN-BH pada bulan Oktober 2022 ini. Bersumber dari situs
jdih.kemdikbud.go.id, penetapan kelima universitas negeri tersebut tertuang dalam lima Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda, mulai yaitu PP nomor 35, 36, 37, 38, dan 39 untuk masing-masing kampus.
Lima kampus negeri yang telah mendapatkan status PTN-BH diantaranya adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka (UT). Dengan penetapan kelima PTN tersebut, jumlah PTN-BH di Indonesia yang semula sebanyak 16 sekarang menjadi 21 per bulan Oktober 2022.
Baca Juga: Tema, Logo, dan Twibbon Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022 Daftar PTN-BH 2022
Berikut ini daftar 21 PTN-BH yang ada di Indonesia per Oktober 2022.
- Universitas Indonesia (UI)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Pendidikan Indonesia (USU)
- Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
- Universitas Andalas (Unand)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Negeri Padang (UNP)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
- Universitas Terbuka (UT)
Baca Juga: Lowongan di Anak Usaha BUMN Kimia Farma Masih Dibuka, Ini Syarat Daftarnya Apa itu PTN-BH?
Perlu Anda ketahui bahwa ada tiga kategori PTN di Indonesia yaitu PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Melansir situs
djkn.kemenkeu.go.id, PTN-BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel berkaitan dengan aspek akademik dan non-akademik, termasuk juga dalam aspek pengelolaan keuangan. Selain itu PTN-BH akan mendapatkan Dana Abadi Perguruan Tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dana tersebut dikelola secara mandiri oleh pihak PTN-BH dan bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang menunjang peningkatan indikator untuk menuju perguran kelas dunia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News