KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait impor garam industri. Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengakui, pihaknya menjadi sorotan ketika terdapat isu impor garam industri. Meski tanggungjawab petambak garam berada di bawah KKP, tetapi rekomendasi izin impor garam industri berasal dari kementerian lain. “Karena petaninya (petambak garam) tanggungjawab nya di KKP. Yang mengeluarkan izin impor ada di Kementerian lain. Tapi begitu ada permasalahan nilai tukar petaninya turun, KKP yang kena,” ujar Antam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (1/4).
Antam mengatakan, pihaknya mendukung garam produksi nasional untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Meski diakui kualitas produksi garam rakyat perlu ditingkatkan untuk memenuhi garam industri.
Baca Juga: Kebutuhan garam industri yang meningkat jadi alasan Indonesia belum swasembada garam Oleh karena itu, KKP saat ini tengah berupaya meningkatkan kualitas garam rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan industri. Salah satunya dengan
washing plant. Washing plant adalah rangkaian mesin berikut tempat dan peralatannya untuk mencuci dan memurnikan garam, yang terdiri dari bagian penggilingan/penghancur, pencucian, penirisan dan pengeringan, iodisasi, serta pengepakan. Bahan baku yang digunakan adalah garam dengan SNI 4435:2017 dengan kadar Natrium Klorida (NaCl) atas dasar berat kering sebesar 85%-94% dan menghasilkan
output garam minimum sesuai SNI 3556:2016 dengan kadar Natrium Klorida (NaCl) minimal sebesar 94 %. Antam menerangkan, saat ini telah terdapat tujuh unit
washing plant. Ketujuh unit itu telah ada di sejumlah daerah sentra garam rakyat. Yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pati, Kabupaten Brebes, Kabupaten Sampang, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan. “Masih banyak yang harus kita bangun lagi untuk
washing plant, untuk menaikkan kadar (NaCl) garamnya dan mutunya. Memang anggaran kita sangat kecil. Kalau anggarannya ada, kita ingin bangun sampai 60
washing plant,” tutur Antam.
Komisi IV DPR mendorong KKP untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan dan memberi bantuan agar petambak garam rakyat dapat memenuhi kebutuhan garam industri. Jika belum bisa menyetop impor garam industri, setidaknya dapat mengurangi volume impor garam industri setiap tahunnya. “Tidak bisa dihindari namanya impor garam (industri), cuma volume (impor) yang harus dikurangi dengan meningkatkan produksi, standar mutu dan kualitas garam rakyat,” ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin. Sebelumnya, pemerintah melalui keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk mengimpor garam sebanyak 3,07 juta ton pada tahun 2021. Keputusan ini dinilai untuk mengamankan atau menjaga kestabilan stok garam industri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli