Bertemu BPK, KPK tetap pada keputusan Sumber Waras



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan diintervensi publik terkait hasil penyelidikan pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan, mengesampingkan laporan hasil pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait Sumber Waras.

"KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah penyidikan," kata Agus di BPK, Senin (20/6).

Meski begitu, KPK masih belum mau menghentikan proses penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal memperdalam penyelidikan terkait penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Asal tahu saja, hari ini KPK dan BPK melakukan pertemuan. Dalam diskusi tersebut, ada lima poin yang disepakati.

Antara lain, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing, dan kedua lembaga telah melaksanakan kewenangan masing-masing.

Selain itu, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan ini ke ranah penyidikan.

KPK juga menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

BPK sebelumnya menyatakan, telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras sehingga, berdasarkan Amanat UUD 1945, Pasal 23E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang diterbitkan oleh BPK. Dan, BPK dan KPK akan saling bersonergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK tegaskan tidak menghiraukan hasil audit BPK terkait Sumber Waras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia