KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil bertemu dengan Komisi I DPR RI dan memberikan beberapa catatan krisis terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Selasa (18/3). Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid menyampaikan pihaknya beberapa masukan soal revisi UU TNI, utamanya terkait pentingnya mamastikan fungsi TNI dan tugas pokoknya tetap perada di jalur pertahanan. "Tentara tetap kembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional dan yang terpenting tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil," katanya di jumpai di gedung Parlemen, Selasa (18/3).
Dalam pertemuan itu, Usman juga menekankan agar pasal-pasal yang direvisi tetap memastikan supremasi sipil. Baca Juga: Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Dasco Klaim Sudah Ada Titik Temu Soal RUU TNI Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal kejelasan peran TNI yang nanti akan duduk di jabatan di luar uruan pertahanan. "Misalnya di urusan penanganan narkotika atau penanganan cyber, tapi tanpa ada keterangan pertahanan cyber, demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami juga kami menyampaikan pentingnya rule of engagement atau mekanisme pertanggungjawaban bagi operasi militer selain perang," tutur dia. Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan kembali pandangan salah satu proklamator yakni Muhammad Hatta terkait pentingnya reorganisasi dan rerasionalisasi organisasi angkatan perang. Selain itu, kata Usman, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan soal dwifungsi militer yang memang menjadi sorotan khusus dalam RUU TNI. Hal lain yang menjadi catatan adalah ketegasan soal prajurit TNI dilarang berbisnis hingga berpolitik praktis. "Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), dalam akhir pertemuan, bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui Undang-Undang TNI dan tegaknya supremasi sipil kurang lebih itu," ujar Usman.