Bertemu HKTI, Badan Pangan Pastikan Harga Batas Atas Pembelian Gabah Lindungi Petani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang panen raya padi pada akhir Februari dan Maret tahun ini, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus gencarkan persiapan agar penyerapan gabah/beras berjalan optimal dalam rangka mengisi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.


Baca Juga: Badan Pangan Nasional: Penetapan Harga Pembelian Gabah dan Beras Pertimbangkan Ini

Arief menambahkan, telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

“Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).

Dalam pertemuan NFA bersama HKTI, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan, setelah berdiskusi pada Kamis (23/2) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah HPP.

“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.

"Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” ungkap Sadar Subagyo.

Baca Juga: Badan Pangan Naikkan Harga Gabah dan Beras Jelang Panen Raya

Sebagai informasi, surat edaran mengenai harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan.

Adapun ceiling price yang ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi