Bertentangan MK, Kapolri Buat Aturan Polisi Aktif Bisa Menjabat di 17 Instansi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat aturan yang bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut menyatakan anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian/lembaga (K/L) sipil. Padahal keputusan MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Diberitakan Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 

Pada Pasal 1 Ayat (1) ditegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur Polri dengan melepaskan jabatan internal kepolisian.


Baca Juga: Hapus Utang KUR bagi Petani Terdampak Banjir Sumatra, Pemerintah Susun Regulasinya

Polisi Aktif Bisa Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

Perpol ini mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri (Pasal 2). Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan di K/L, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, maupun perwakilan negara asing.

Sementara daftar lembaga yang dapat diduduki anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2), antara lain:

- Kemenko Polhukam   - Kementerian ESDM   - Kementerian Hukum   - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan   - Kementerian Kehutanan   - KKP   - Kementerian Perhubungan   - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia   - Kementerian ATR/BPN   - Lemhannas   - Otoritas Jasa Keuangan   - PPATK   - BNN   - BNPT   - BIN   - BSSN   - KPK  

Perpol juga membedakan jabatan yang dapat diduduki menjadi jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait (Pasal 3 Ayat 4).

Tonton: SpaceX Milik Elon Musk Mau IPO, Incar Dana 25 Miliar Dollar AS

Bertentangan putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Dilansir dari keterangan resmi, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).  "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Banyak Perusahaan Relokasi Pabrik Ke Jateng Karena Upah Murah, Cek UMK Jateng 2025

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.

Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ridwan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar di Ancol 

Respons Polri dan Kompolnas

Kompas.com melaporkan bahwa hingga berita dimuat, Polri belum memberikan tanggapan terkait isi Perpol 10/2025. Konfirmasi telah dimintakan kepada Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengaku belum mengetahui peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya singkat.

Perkembangan lebih lanjut menunggu penjelasan resmi Polri serta langkah koordinasi dengan MK terkait harmonisasi aturan dan putusan pengadilan. Sebagian artikel ini bersumber dari https://nasional.kompas.com/read/2025/12/11/20512381/kapolri-teken-aturan-polisi-bisa-menjabat-di-17-kementerian-lembaga?page=all#page2

SpaceX Milik Elon Musk Mau IPO, Incar Dana 25 Miliar Dollar AS
© 2025 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Menarik Dibaca: 10 Daftar Promo 12.12 Kuliner Favorit Desember 2025, Mako Bakery sampai HokBen Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News