Bertransformasi Jadi LPPI, SMI akan dijamin dari kebangkrutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Melalui aturan itu, PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai embrio lembaga itu akan dijamin dari kebangkrutan atau bankruptcy remote.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur menjelaskan, skema itu membuat SMI tidak bisa dibangkrutkan begitu saja melalui kecuali dikeluarkannya Undang-Undang khusus.

“Perseroan tidak bisa dibangkrutkan begitu saja. Dia hanya bisa dibangkrutkan oleh UU LPPI, seperti UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Meirijal di Jakarta, Kamis (18/7).


Untuk mencegah kebangkrutan tersebut, pemerintah akan menjamin kecukupan modal perusahaan ketika berubah jadi LPPI. Salah satunya membatasi jumlah modal minimum sebelum pemerintah menyuntikkan dana.

“Kalau mau bangkrut, ya dikasih modal dari APBN berupa penyertaan modal,” imbuhnya.

Dalam RUU nanti, ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal debt to equity ratio (DER) yaitu 4:1. Maka setelah batas itu, pemerintah akan menambah modal, karena bagaimanapun lembaga ini membidik pembiayaan di sektor-sektor yang membutuhkan pendanaan besar, tenor panjang dan risiko tinggi.

Sementara modal awal LPPI akan berasal dari aset, liabilitas dan ekuitas SMI, serta juga dari penyertaan modal negara negara (PNM). Namun untuk berapa besaran modal awal, dia belum mau mengungkapkannya karena pembentukan lembaga ini masih dalam tahap RUU.

“SMI nanti akan mengelola dana tersebut untuk mempersiapkan berbagai proyek-proyek yang akan dibangun serta mengundang investor swasta,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi