KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Melalui aturan itu, PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai embrio lembaga itu akan dijamin dari kebangkrutan atau bankruptcy remote. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur menjelaskan, skema itu membuat SMI tidak bisa dibangkrutkan begitu saja melalui kecuali dikeluarkannya Undang-Undang khusus. “Perseroan tidak bisa dibangkrutkan begitu saja. Dia hanya bisa dibangkrutkan oleh UU LPPI, seperti UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Meirijal di Jakarta, Kamis (18/7).
Bertransformasi Jadi LPPI, SMI akan dijamin dari kebangkrutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Melalui aturan itu, PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai embrio lembaga itu akan dijamin dari kebangkrutan atau bankruptcy remote. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur menjelaskan, skema itu membuat SMI tidak bisa dibangkrutkan begitu saja melalui kecuali dikeluarkannya Undang-Undang khusus. “Perseroan tidak bisa dibangkrutkan begitu saja. Dia hanya bisa dibangkrutkan oleh UU LPPI, seperti UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Meirijal di Jakarta, Kamis (18/7).