KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah peraturan pelaksanaan jalur-jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN. Seperti yang diketahui, terdapat tiga seleksi masuk PTN yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri PTN. Dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Mendikbudrisek Nadiem Makarim menyampaikan paparan mengenai apa saja yang berubah dalam seleksi masuk PTN tahun 2023.
Aturan baru SNMPTN 2023
Sebelumnya, jalur seleksi SNMPTN ini memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan sebelumnya. Siswa dibatasi berdasarkan pilihan jurusan saat di sekolah dan mata pelajaran dan nilai tertentu dalam seleksi jalur ini. Hal ini membuat siswa dan guru hanya fokus pada mata pelajaran yang masuk dalam penilaian SNMPTN "Padahal di masa depan, peserta didik sangat membutuhkan kompetensi yang holistik dan multidisiplin," ungkap Nadiem. Tidak ada pekerjaan yang membutuhkan satu ilmu saja. Contohnya, insinyur yang membutuhkan ilmu dasar teknik tetapi juga membutuhkan ilmu tentang desain. Ada juga pengacara yang wajib mengetahui ilmu dasar hukum namun juga perlu memiliki pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik. Atau, seorang sutradara film yang perlu memahami ilmu dasar perfilman tapi juga perlu memiliki ilmu pemasaran untuk memasarkan hasil karyanya. Agar siswa bisa mendapatkan lebih banyak kesempatan, aturan pelaksanaan SNMPTN tahun depan diubah, yakni: 1. Minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran 2. Maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat, diantaranya:- Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran, dan/atau
- Prestasi, dan atau
- Portofolio, khusus untuk program studi seni dan olahraga
- Komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
- Sub-komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya
Aturan baru SBMPTN 2023
Saat ini, ada banyak materi yang diujikan dalam SBMPTN. Hal ini membuat siswa harus mempelajari banyak informasi guna mengikuti seleksi ini. Selain itu, guru dan orangtua hanya fokus pada pelajaran tertentu namun tidak pada pemahaman mata pelajaran. Banyak orangtua dan siswa yang terbebani baik secara finansial dan mental, mengingat banyak siswa yang mengikuti bimbingan belajar. Hal ini menurunkan kualitas pembelajaran dan menciptakan diskriminasi dengan peserta dari keluarga tidak mampu yang tidak mampu mengikuti bimbingan belajar. "Karena itu seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran," ungkap mendikbudristek. Tes tersebut akan diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
Aturan baru jalur mandiri PTN 2023
Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini. "Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem. Baca Juga: Jadwal Gladi Bersih ANBK 2022 Jenjang SMP dan Link Latihan Soal AKM Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya: 1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat- Tes secara mandiri
- Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.