KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan dengan kereta api kembali berubah mulai tahun 2022. Aturan perjalanan dengan kereta api setelah Tahun Baru 2022 lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Setelah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir, aturan perjalanan naik kereta api kembali mengalami penyesuaian, dan berlaku mulai 3 Januari 2022. Sebagai informasi, aturan perjalanan naik kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021. SE tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orangtua.
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orangtua.