KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Seainsure telah mendapatkan izin usaha terkait perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-696/NB.11/2021 tertanggal 13 Oktober 2021. “Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/11).
Berubah nama, Asuransi Jiwa Seainsure kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Seainsure telah mendapatkan izin usaha terkait perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-696/NB.11/2021 tertanggal 13 Oktober 2021. “Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/11).