Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Asuransi Digital Bersama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha baru di bidang asuransi umum kepada PT Asuransi Digital Bersama sehubungan adanya perubahan nama.

Sebelumnya, nama perusahaan asuransi umum tersebut yaitu PT Sarana Lindung Upaya. Perubahan nama disetujui OJK dengan keluarnya izin usaha Nomor KEP-48/NB.11/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.


Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Sarana Lindung Upaya

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Digital Bersama diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Asep dalam keterengan tertulis di laman resmi OJK, Kamis (15/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto