KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PD.02/2023, tanggal 29 Desember 2023. Adapun perubahan nama itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PD.02/2023, tanggal 29 Desember 2023. Adapun perubahan nama itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.