KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2024 per 17 Juni 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker. Baca Juga: Begini Kata OJK Soal Kebijakan Restrukturisasi Kredit yang Digaungkan Lagi
Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Liberty and General Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2024 per 17 Juni 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker. Baca Juga: Begini Kata OJK Soal Kebijakan Restrukturisasi Kredit yang Digaungkan Lagi