KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Legowo menjadi PT Pialang Asuransi Karsa. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/PD.02/2024, tanggal 26 Februari 2024. Adapun perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Karsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Legowo menjadi PT Pialang Asuransi Karsa. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/PD.02/2024, tanggal 26 Februari 2024. Adapun perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.