KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada dua perusahaan, menyusul ada perubahan nama yang mereka lakukan. Adapun, dua perusahaan pembiayaan yang baru mendapat izin tersebut antara lain PT PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) dan PT Modalku Finansial Indonesia. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (11/10).
Berubah Nama, OJK Berikan Izin Usaha pada Dua Perusahaan Pembiayaan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada dua perusahaan, menyusul ada perubahan nama yang mereka lakukan. Adapun, dua perusahaan pembiayaan yang baru mendapat izin tersebut antara lain PT PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) dan PT Modalku Finansial Indonesia. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (11/10).