KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin usaha baru untuk perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (Pandai). Peluncuran izin ini disebabkan oleh perubahan nama perusahaan. Sebelumnya, nama perusahaan pialang asuransi tersebut adalah PT Rimas Proteksindo Utama. Perubahan nama pun disetujui OJK dengan keluarnya izin usaha Nomor KEP-63/NB.1/2022 pada 5 Januari 2023. Baca Juga: Inilah 2 Aturan Baru OJK untuk Memperkuat Asuransi dan Perbankan
Berubah Nama, Pialang Asuransi Pandai Dapat Izin Baru dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin usaha baru untuk perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (Pandai). Peluncuran izin ini disebabkan oleh perubahan nama perusahaan. Sebelumnya, nama perusahaan pialang asuransi tersebut adalah PT Rimas Proteksindo Utama. Perubahan nama pun disetujui OJK dengan keluarnya izin usaha Nomor KEP-63/NB.1/2022 pada 5 Januari 2023. Baca Juga: Inilah 2 Aturan Baru OJK untuk Memperkuat Asuransi dan Perbankan