KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gratama Finance Indonesia telah mengantongi izin usaha perusahaan pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-524/NB.11/2022. Adapun, izin baru tersebut diberikan sehubungan perubahan nama PT Anugerah Utama Multifinance menjadi PT Gratama Finance Indonesia. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 23 Agustus 2022. “PT Gratama Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (10/9).
Berubah Nama, PT Gratama Finance Indonesia Kantongi Izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gratama Finance Indonesia telah mengantongi izin usaha perusahaan pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-524/NB.11/2022. Adapun, izin baru tersebut diberikan sehubungan perubahan nama PT Anugerah Utama Multifinance menjadi PT Gratama Finance Indonesia. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 23 Agustus 2022. “PT Gratama Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (10/9).