Berunding lagi, Freeport masih belum juga sepakat



JAKARTA. Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pelaksanaan jangka pendek dan jangka panjang operasi tambang Freeport.

Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi, Hadi Djuraid menyatakan, perundingan hari ini seputar standing position pemerintah untuk penyelesaian jangka pendek. Bahwa, dalam penyelesaian jangka pendek itu kontrak karya (KK) Freeport harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kita beri waktu kesempatan untuk mereka (Freeport) membahas secara internal. Kita tidak beri deadline. Silakan nanti kalau mereka sudah memiliki usulan yang lebih maju terkait itu, silahkan datang kembali," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/3).


Asal tahu saja, dalam perundingan hari ini, pihak Freeport diwakili oleh Direktur Eksekutif, Toni Wenas dan Direktur Freeport, Clementino Lamury. Sementara pemerintah diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji yang juga bertindak sebagi ketu tim perundingan. Juga, Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono.

Sayangnya Hadi enggan membeberkan usulan yang disampaikan Freeport hari ini. Ia bilang, apabila sudah ada kemajuan yang signifikan akan segera sampaikan. "Ini masih proses, mereka memberi waktu 120 hari. Tidak apa-apa ini masih jalan, kita optimistis selesai," urainya.

Sementara untuk penyelesaian jangka panjang, seperti divestasi saham 51% dan kebijakan fiskal akan dibahas secara khusus dengan lintas kementerian. Seperti Kementwrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerin Keuangan, BKPM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk kepastian fiskal itu nanti dibahas disana dengan tim besar. Kalau divestasi itu sudah jelas di PP 01/2017 kita tidak mungkin mundur untuk membahas PP. Tapi bagaimana PP itu dilaksanakan," tandasnya.

Direktur Eksekutif Freeport, Toni Wenas menyatakan, perundingan hari ini masih mencoba mencarikan jalan keluar terbaik bagi kepentingan semuanya. "Kalau substansinya kita belum tahu karena belum selesai. Termasuk divestasi itu kan juga substansi," terangnya singkat, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini