KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) yang kini tertimpa masalah gagal bayar terhadap pemberi dananya (lender). Salah satu upaya yang dilakukan Tanifund ialah menempuh jalur hukum terhadap borrower atau peminjam. Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan mengatakan, jalur hukum merupakan implementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam POJK No.10/2022. Salah satu di antaranya terkait tindak lanjut atas dana yang telah TaniFund salurkan kepada peminjam (borrower) yang diberikan oleh lender, yakni apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh peminjam. “TaniFund akan menempuh jalur hukum dengan dibuktikan melalui laporan polisi yang telah TaniFund ajukan beberapa saat lalu terhadap beberapa borrower,” ujar Edwin, Rabu (14/12).
Berupaya Kembalikan Dana ke Lender, Tanifund Akan Tempuh Jalur Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) yang kini tertimpa masalah gagal bayar terhadap pemberi dananya (lender). Salah satu upaya yang dilakukan Tanifund ialah menempuh jalur hukum terhadap borrower atau peminjam. Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan mengatakan, jalur hukum merupakan implementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam POJK No.10/2022. Salah satu di antaranya terkait tindak lanjut atas dana yang telah TaniFund salurkan kepada peminjam (borrower) yang diberikan oleh lender, yakni apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh peminjam. “TaniFund akan menempuh jalur hukum dengan dibuktikan melalui laporan polisi yang telah TaniFund ajukan beberapa saat lalu terhadap beberapa borrower,” ujar Edwin, Rabu (14/12).