KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank JTrust Tbk (BCIC) masih terus berusaha untuk memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham free float, lantaran sahamnya telah disuspen sejak awal tahun 2025. Seperti diketahui, BEI mewajibkan semua emiten untuk memenuhi pemenuhan free float minimal 7,5% saham dan untuk jumlah pemegang saham minimal 300 nasabah. Mengutip Keterbukaan Informasi, Jumat (11/7), sebagai tindak lanjut dari Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 15 Januari 2025 terkait dengan upaya-upaya untuk memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau ketentuan V.1.2 Peraturan BEI No. I-A.
Berusaha Penuhi Ketentuan Free Float, Bank JTrust Catat Kemajuan 7,10% per Juni 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank JTrust Tbk (BCIC) masih terus berusaha untuk memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham free float, lantaran sahamnya telah disuspen sejak awal tahun 2025. Seperti diketahui, BEI mewajibkan semua emiten untuk memenuhi pemenuhan free float minimal 7,5% saham dan untuk jumlah pemegang saham minimal 300 nasabah. Mengutip Keterbukaan Informasi, Jumat (11/7), sebagai tindak lanjut dari Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 15 Januari 2025 terkait dengan upaya-upaya untuk memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau ketentuan V.1.2 Peraturan BEI No. I-A.
TAG: