KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tenis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut mengatur due diligince yang harus dilakukan perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening serta mengatur anti penghindaran informasi keuangan.
Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tenis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut mengatur due diligince yang harus dilakukan perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening serta mengatur anti penghindaran informasi keuangan.