JAKARTA. Kementerian ESDM menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal besaran bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, bea keluar sudah diproses Menteri Keuangan. Meski begitu dia tidak menjelaskan secara detil mengenai besaran bea keluar ekspor mineral itu. Namun, yang jelas, kata dia, rincian aturan resmi akan tertuang dalam PMK. "Jadi nanti begitu dapat rekomendasi ekspor, perusahaan akan bayar bea keluar sekian. Itu kalau mereka mengajukan izin ekspor," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2).
Besaran bea keluar mineral akan tertera di PMK
JAKARTA. Kementerian ESDM menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal besaran bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, bea keluar sudah diproses Menteri Keuangan. Meski begitu dia tidak menjelaskan secara detil mengenai besaran bea keluar ekspor mineral itu. Namun, yang jelas, kata dia, rincian aturan resmi akan tertuang dalam PMK. "Jadi nanti begitu dapat rekomendasi ekspor, perusahaan akan bayar bea keluar sekian. Itu kalau mereka mengajukan izin ekspor," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2).