KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 3,4 triliun. Adapun alokasi DBH dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 136,3 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penambahan DBH lain, yaitu DBH perkebunan sawit, bertujuan untuk mendukung infrastruktur, termasuk jalan dan industri sawit di daerah. Sri Mulyani kemudian mengatakan bahwa DBH Sawit yang sebesar Rp 3,4 triliun sudah termasuk di dalam alokasi DBH yang tertuang dalam APBN 2023.
"DBH Sawit yang telah kami identifikasi sebesar Rp 3,4 triliun sesuai dengan kesepakatan badan anggaran DPR RI dengan pemerintah,” ucap dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4).
Baca Juga: Banyak Tantangan, Industri Hilir Kelapa Sawit Butuh Dukungan Pemerintah Semua keputusan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 mengenai APBN Tahun Anggaran 2023 dan Perpres Nomor 130 Tahun tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Sri Mulyani kemudian mengatakan sumber dana dari DBH Sawit berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar sawit. Secara rinci, dia menyebut besarnya porsi DBH Sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Untuk formula pembagian kepada daerah yang mendapat DBH Sawit, satu provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH yang minimal 4%, kabupaten dan kota penghasil 60%, sedangkan kabupaten dan kota berbatasan sebanyak 20%. "Contohnya, apabila DBH tadi minimal 4% dari sumber dananya, proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH, yakni 20% dikali 4% atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut," ungkapnya. Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan pihaknya mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yakni setiap daerah mendapatkan sekitar Rp 1 miliar per daerah. Sebab, jumlah dan harga dari pungutan ekspor dan bea keluar sangat tergantung pada harga dan tarif.
Baca Juga: Gabungkan Bisnis Kelapa Sawit, Begini Strategi Grup PTPN ke Depan Dia menyampaikan perhitungan alokasi per daerah akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, berdasarkan formula, yakni tergantung luas lahan dan produktivitas lahan. Kedua, alokasi berbasis kinerja, yaitu perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan. Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit sebanyak 350 daerah. Secara rinci, terdiri dari daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi yang mana daerah penghasil tersebut berada. Sri Mulyani memastikan dari 350 daerah sudah termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua. Terkait penyaluran DBH Sawit, pemerintah akan melakukannya dalam 2 tahap untuk satu tahun. Pertama, pada Mei sebesar 50% dan Oktober 50%. Adapun syarat penyalurannya, yakni rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi pada tahap kedua. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .