Besaran Denda Berhenti Langganan IndiHome dan Dokumen Wajibnya



KONTAN.CO.ID - Simak denda berhenti berlangganan IndiHome yang perlu dicatat. Layanan internet rumah seperti IndiHome memang menjadi kebutuhan banyak masyarakat.

Namun, ada kalanya pelanggan ingin berhenti berlangganan karena berbagai alasan, mulai dari pindah rumah hingga beralih ke layanan lain.

Penting untuk diketahui, proses penghentian layanan ini memiliki ketentuan, termasuk potensi denda jika dilakukan sebelum masa kontrak berakhir.


Baca Juga: Syarat KPR 2026: Intip Dokumen Wajib dan Strategi Agar Pengajuan Cepat Disetujui

Cara Mengajukan Berhenti Berlangganan

Pelanggan dapat mengajukan penghentian layanan melalui beberapa kanal resmi, yaitu:

  • Call Center 188
  • Media sosial resmi @indihome
  • Mengunjungi GraPARI terdekat
Pengajuan harus dilakukan oleh pemilik layanan atau pihak yang diberi kuasa secara sah.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan berhenti berlangganan, pelanggan wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor ID Pelanggan IndiHome (12 digit)
  • Kartu identitas pelanggan (e-KTP untuk WNI)
  • Kartu identitas pemohon (jika berbeda dengan pelanggan)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Surat kematian (jika pelanggan telah meninggal dunia)
  • Bukti pelunasan tagihan terakhir atau tunggakan (jika ada)
  • Email atau nomor HP aktif untuk proses verifikasi
  • Pengembalian perangkat ONT (modem) dan STB (Set-Top Box)
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan penonaktifan layanan.

Baca Juga: KPR 2026: Dokumen Wajib Daftar KPR dan Rahasia Lolos Bank

Denda Berhenti Berlangganan

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah denda pengakhiran kontrak. Jika pelanggan menghentikan layanan sebelum masa minimum kontrak 12 bulan, maka akan dikenakan:

  • Denda sebesar Rp1.000.000
Denda ini berlaku sebagai konsekuensi pemutusan kontrak lebih awal yang telah disepakati saat awal berlangganan.

Tagihan Terakhir (Pro-rata)

Selain denda, pelanggan juga tetap akan menerima tagihan terakhir dengan sistem pro-rata, yaitu:

  • Dihitung sejak tanggal 1 bulan berjalan hingga tanggal pengajuan berhenti
  • Tagihan akan muncul pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang SNBP UGM 2026, Simak Jadwal, Tahapan dan Dokumen Wajibnya

Artinya, meskipun layanan sudah diajukan berhenti, penggunaan di bulan tersebut tetap harus dibayarkan sesuai durasi pemakaian.

Pengembalian Perangkat

Setelah pengajuan disetujui, pihak Telkomsel akan melakukan pengambilan perangkat seperti modem (ONT) dan STB. Proses ini biasanya dilakukan maksimal 3 hari setelah laporan penghentian diajukan.

Jika perangkat tidak dikembalikan, pelanggan berpotensi dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai denda berhenti berlangganan IndiHome yang perlu dicatat.

Tonton: Kasus CU Aek Nabara Tuntas, BNI Kembalikan Rp 28 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News