KONTAN.CO.ID - Simak denda berhenti berlangganan IndiHome yang perlu dicatat. Layanan internet rumah seperti IndiHome memang menjadi kebutuhan banyak masyarakat. Namun, ada kalanya pelanggan ingin berhenti berlangganan karena berbagai alasan, mulai dari pindah rumah hingga beralih ke layanan lain. Penting untuk diketahui, proses penghentian layanan ini memiliki ketentuan, termasuk potensi denda jika dilakukan sebelum masa kontrak berakhir.
Cara Mengajukan Berhenti Berlangganan
Pelanggan dapat mengajukan penghentian layanan melalui beberapa kanal resmi, yaitu:- Call Center 188
- Media sosial resmi @indihome
- Mengunjungi GraPARI terdekat
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan berhenti berlangganan, pelanggan wajib menyiapkan dokumen berikut:- Nomor ID Pelanggan IndiHome (12 digit)
- Kartu identitas pelanggan (e-KTP untuk WNI)
- Kartu identitas pemohon (jika berbeda dengan pelanggan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Surat kematian (jika pelanggan telah meninggal dunia)
- Bukti pelunasan tagihan terakhir atau tunggakan (jika ada)
- Email atau nomor HP aktif untuk proses verifikasi
- Pengembalian perangkat ONT (modem) dan STB (Set-Top Box)
Denda Berhenti Berlangganan
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah denda pengakhiran kontrak. Jika pelanggan menghentikan layanan sebelum masa minimum kontrak 12 bulan, maka akan dikenakan:- Denda sebesar Rp1.000.000
Tagihan Terakhir (Pro-rata)
Selain denda, pelanggan juga tetap akan menerima tagihan terakhir dengan sistem pro-rata, yaitu:- Dihitung sejak tanggal 1 bulan berjalan hingga tanggal pengajuan berhenti
- Tagihan akan muncul pada bulan berikutnya.